Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menyetujui pengelolaan retribusi pasar dikembalikan dari Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menurut Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya, pengalihan kewenangan ini didorong banyaknya kebutuhan pembenahan mulai dari sistem penagihan hingga sumber daya manusia instansi teknis.

“Karena menindaklanjuti hasil dari KPK bahwa terjadi pendapatan lost yang begitu besar, sehingga dilakukan pengelolaan oleh BP2RD berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2020,” jelasnya, Rabu (5/1).

Berdasarkan pertemuan Pemkot dengan DPRD, sambungnya, maka disetujui retribusi kembali dikelola Disperindag dengan catatan ada perbaikan potensi agar target dapat dicapai di tahun 2022 ini.

“Jadi tadi DPRD meminta agar kita kembalikan lagi pengelolaan pendapatan ke Perindag agar lebih maksimal, dengan catatan kita melakukan perbaikan dan validasi data potensi yang ada sehingga tahun 2022 ini dapat berjalan dengan baik,” tandas Jusuf.