Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta pemerintah kota mengembalikan pengelolaan penagihan retribusi pasar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II, Jamian Kolengsusu, saat diwawancarai usai rapat bersama pemkot di ruang eksekutif DPRD, Rabu (5/1).

Penagihan retribusi pada 2021 kemarin dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD). Menurut Jamian, penagihan pendapatan asli daerah (PAD) harus dikembalikan ke instansi masing-masing. Pertimbangannya, jika terjadi permasalahan di pasar masyarakat sulit melakukan pengaduan ke BP2RD.

“Jadi hasil kesepakatan DPRD dan Disperindag bahwa dengan adanya pengembalian penagihan retribusi pasar ke Disperindag supaya pasar ditata dengan baik, dan jika ada pengaduan pedagang tahu harus mengadu ke Disperindag,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, target retribusi pasar 2021 sebesar Rp 12 miliar. Capaian BP2RD hingga Desember sebesar Rp 10 miliar.

Meski capaian ini lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya saat dikelola Disperindag, Jamian bilang Disperindag harus diberi kesempatan memperbaiki pencapaian itu. Disperindag sendiri sejauh ini hanya berhasil mengumpulkan Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar.

“Meskipun Disperindag tidak capai target akan tetapi harus diberikan kesempatan untuk mengelola retribusi mereka,”jelasnya.

“Mengapa demikian? Karena ada banyak hal yang harus dibenahi seperti SDM dan sistemnya. Itu berdasar tindak lanjut dari hasil rekomendasi KPK yang menganggap bahwa terjadi lost pendapatan yang cukup besar,” sambung politikus Partai Gerindra itu.