“Kalau yang bersangkutan terbukti bersalah, bukan hanya dicopot dari jabatannya, tapi kami juga akan berikan hukuman lain seperti penundaan pangkat mulai dari 1,6 tahun atau bahkan 1 periode terhadap yang bersangkutan,” kata Samin.
Namun, Samin menambahkan, saat ini lurah tersebut baru dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kalau sanksi paling berat itu sampai dipecat, tapi tidak sampai ke situ. Sementara ini kami masih melacak pelanggaran etika dari yang bersangkutan. Apalagi yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai lurah yang juga pejabat publik,” ucapnya.
Samin mengatakan paling lambat dalam waktu dekat, pemeriksaan sudah selesai dilakukan.
“Lurah sudah kami periksa, sekarang ini tinggal diperiksa si terduga selingkuhannya yang juga pegawai PDAM itu. Ya secepatnya pemeriksaan ini akan cepat selesai,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan