Tandaseru — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DA yang mengamuk di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal ditindak tegas Majelis Kode Etik.
DA diduga mengamuk lantaran anggaran proyek pemerintah yang dikerjakan perusahaannya belum juga dicairkan.
Pemerintah Kabupaten Halbar memastikan dalam waktu dekat DA bakal disidangkan Majelis Kode Etik karena dinilai melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“ASN seperti itu akan diberikan sanksi kode etik. Saya ingin tegaskan yang namanya ASN tidak bisa bermain proyek. Jangankan kita sebagai ASN, istri kita sendiri saja tidak bisa,” tegas Ketua Majelis Kode Etik ASN Halbar, M Syahril Abd Radjak, Kamis (30/12).
Sekretaris Daerah Halbar ini menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN tersebut untuk dimintai keterangan. Apabila dalam persidangan nanti terbukti ada pelanggaran maka DA bakal diberikan sanksi.
“Kita akan bawa masalah ini ke sidang kode etik ASN nanti, yang bersangkutan akan dipanggil. Kalau dia memang terbukti bersalah dengan delik kasus main proyek maka akan diberikan sanksi. Yang pasti sanksinya tidak ada sanksi ringan,” terang Syahril.
Mantan Kepala BPKAD Halbar ini mengatakan, majelis juga akan memanggil atasan tempat DA bertugas untuk dimintai keterangan terkait penugasan DA. Jika dalam pemeriksaan terdapat laporan DA tidak pernah berkantor maka atasannya di Kantor Camat Loloda juga akan dikenakan sanksi karena diduga telah bersekongkol melakukan pembiaran terhadap DA.
“Jadi atasan juga akan dipanggil nanti,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan