Tandaseru — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggan olahraga di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, saat ini sudah masuk tahapan penyidikan. Kejaksaan Negri memastikan akan mengusut hingga penetapan tersangka.

Kepala Kejari Haltim Adri Notanubun melalui Kasi Intel S. Anwar menjelaskan, dalam penyelidikan telah dilkukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni para bandahara, baik yang sudah mantan maupun masih aktif hingga saat ini.

“Selain itu juga sudah dilakukan pemeriksaan para saksi KPA, yakni Kadispora, karena proyek ini langsung dari Dispora itu sendiri,” tuturnya, Rabu (22/12).

Sedangkan dalam penyidikan bakal dihadirkan saksi ahli untuk menghitung semua kerugian yang ada.

“Dari Kejari sendiri bisa menyampaikan hasil kerugiannya, akan tetapi lebih pasnya lagi kalau langsung dari tim ahli yang nantinya akan menghitung semua kerugian tersebut,” ujar Anwar.

Anwar menegaskan, Kejari tidak akan kendor menangani kasus tersebut. Setelah tim ahli menyelesaikan penghitungan maka akan langsung diekspos lagi.

“Ibaratnya masah sudah kerja dari nol harus ditinggal di tengah jalan? Ngapain sudah capek-capek baru ditinggalin. Kalaupun ditunggak pun akan selalu menjadi pertanyaan,” tandasnya.