Tandaseru — Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Ternate menggelar razia gabungan kendaraan bermotor bersama polisi lalu lintas dari Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.

Razia gabungan menyasar pengendara bermotor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara serta masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTB Samsat Ternate, Yuni Marlina Soamole, mengatakan razia dilakukan lantaran tingginya tunggakan pajak PKB di Kota Ternate.

“Jadi razia gabungan ini akan berlangsung mulai tanggal 30 November-4 Desember 2021,” jelas Yuni saat ditemui di lokasi razia di Jalan Monunutu, Ternate, Rabu (1/12).

Yuni bilang, razia gabungan ini dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Ternate. Sebelumnya pada tanggal 30 November 2021 digelar di jalan depan Taman Nukila.

“Lokasinya berubah-ubah, kemarin kita di Taman Nukila, tadi di Belakang Benteng, siang ini di sini nanti besok pindah lokasi lagi,” ungkapnya.

Pada razia hari pertama, kata dia, ada sebanyak 100 lebih kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang terjaring.

Kepada pengendara pelanggar dan penunggak pajak, kendaraannya langsung ditahan petugas.

“Kalau tunggak pajak yah disarankan segera bayar pajak. Dan pembayarannya langsung ke loket bank Maluku Malut yang ada di Samsat, jadi kita arahkan mereka ke sana,” jelasnya.

Selain itu dalam razia gabungan ini Samsat juga menggelar sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak terkait pembayaran pajak PKB yang wajib dilakukan setiap tahun, bukan nanti pada saat perpanjangan STNK.

“Kadang wajib pajak pikir setiap ganti STNK baru bayar pajak, padahal itu wajib setiap tahun. Jika tunggak maka denda itu 25 persen dari jumlah pajaknya,” pungkasnya.