Ironinya adalah khalayak ramai hanya diumbar-umbar oleh penguasa dengan kalimat-kalimat ‘paka dada’ bahwasanya kegiatan menebang dan menggaruk itu dapat menjadi motor penggerak ekonomi supaya rakyat lebih makmur dan sejahtera, padahal tak ubahnya bagaikan cerita ‘batu berdaun’.

Lihat saja siapa kontraktor atau subkontraktor yang menguasai perusahaan nikel, emas, biji besi, dan perusahaan pemegang HPH, nyaris semua tidak berasal dari sini atau bukan orang lokal. Lalu siapa yang dapat cuannya, sudah pasti dari luar semua, sedangkan kita menjadi korban! Karena itu, kita harus menuntut ke mereka untuk bertanggung jawab, karena mereka ialah biangnya.

Kehilangan Tutupan Hutan

Berdasarkan data dari Global Forest Watch, sejak tahun 2014 sampai 2020 Maluku Utara mengalami kehilangan hutan primer basah mencapai 83 ribu hektare atau menyusut 3,7 persen dalam waktu tersebut, dengan menyumbang 63 persen total kehilangan tutupan pohon dalam satu periode.

Di antaranya dua wilayah teratas yang bertanggung jawab atas 52 persen kehilangan tutupan pohon yaitu; Halmahera Selatan sebesar 38,3 ribu hektare, Halmahera Timur 31,9 ribu hektare menempati urutan kedua, kemudian menyusul Kepulauan Sula 19,6 ribu hektare, Halmahera Utara 16,3 ribu hektare dan Halmahera Tengah 11,8 ribu hektare.

Sedangkan bila dihitung-hitung jumlah izin yang diterbitkan pemerintah kepada pemodal sebanyak 105 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sedang beroprasi, itu belum termasuk dengan izin pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA). Tapi kita jangan lupa dengan Izin Pemanfaatan Kayu yang selalu bermodus kelompok tani hutan, nyatanya alibi untuk dapat kayu bulat. (*)