Menurutnya, kesalahan dari proses tahapan sampai hari-H pungut hitung yang terjadi serentak kalau dilihat pada Perda 02 sangat lemah. Sebab tak ada sanksi pelanggaran yang dijelaskan dalam perda.
“Sanksi hukum juga tidak ada, sanksi pelanggaran pada hari-H di perda juga tidak diatur, dan ada satu poin rekomendasi yang meminta kepada Bupati agar segera mengeluarkan perbup yang menjelaskan secara teknis soal sengketa Pilkades mulai dari tahapan proses sampai pungut hitung, dan poin yang inti adalah soal sengketa pilkades itu. Nantinya akan dikaji bersama Perda 02 dan akan direkom ke pemerintah daerah,” jelas Joko.
“Jadi Komisi I meminta kepada Bupati agar serius segera menyelesaikan sengketa Pilkades serentak enam desa yang diadukan pada Komisi I,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.