Tandaseru — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 23 desa di Halmahera Barat, Maluku Utara, telah selesai. Namun ada enam desa yang membuat pengaduan ke Komisi I DPRD lantaran adanya beragam persoalan Pilkades.

Enam desa yang melakukan pengaduan dan sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I yakni Desa Baru, Bataka, Talaga, Tongute Sungi, Awer dan Ake Lamo.

Ketua Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi, saat dikonfirmasi mengatakan pengaduan dari enam desa rata-rata persoalannya sama. Kesalahan pada umumnya adalah ada warga yang sudah memenuhi hak pilih berdasarkan KTP di desa itu yang tidak termasuk dalam DPT.

“Itu kesalahan yang sama semua, dan kesalahan yang khusus itu beragam. Ada masyarakat di desa lain ikut coblos, ada panitia yang tidak terkonsolidasi untuk mendata warga secara keseluruhan. Itu fakta RDP yang dilakukan oleh Komisi I dalam beberapa hari kemarin. Dan itu adalah pengakuan-pengakuan dari penyelenggara Pilkades yaitu Panitia dan Panwas,” ungkap Joko, Senin (22/11).

Politikus Partai Golkar itu bilang, Komisi I telah meminta klarifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Sebab basis data pemilih sumbernya dari DPMPD atau Panitia Kabupaten.

“Distribusi Panitia Kabupaten itu rujukan pada data terakhir Pilkada, tetapi sampai di lapangan Panitia Pilkades tidak terlalu mencoklik berdasarkan data Panitia Kabupaten, sehingga setelah pencoblosan banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT,” jabarnya.

“Tadi kita rapat internal komisi membahas poin rekomendasi komisi, dan Insya Allah akan diberikan pada staf ahli bagian hukum DPRD untuk mengkaji secara teknis berdasarkan Perda 02, dan yang pasti rekomendasi itu melahirkan beberapa poin ke pemerintah daerah agar lebih menyeriusi menangani sengketa Pilkades, mulai dari tahapan Pilkades sampai dengan hari-H pungut hitung,” ujar Joko.