Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sosialisasi pembangunan Jailolo Trade Center (JTC) pada 2022.
Sosialisasi digelar melibatkan Dinas PUPR, Camat Jailolo, Kades Hatebicata, Hoku-hoku dan pemilik lahan dua desa setempat, Senin (22/11).
Kepala Bagian Pemerintahan Halbar, Mispan Dano Lutfi, menyatakan sosialisasi ini sebagai bentuk tahapan mekanisme pengadaan tanah untuk tahapan persiapan menuju ke perencanaan. Ada empat tahapan dalam pembangunan yaitu persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Untuk lahan lokasi pembangunan JTC pada 2022 nanti yang total luas tanahnya 32 hektare, lokasi cakupan wilayah Desa Hoku-hoku dan sebagian Hatebicara, dan pertemuan bersama pemangku kepentingan, Pemerintahan, Dinas PUPR, Camat Jailolo, Kades Hatebicara, Hoku-hoku dan pemilik tanah,” ungkap Mispan.
Mispan menjelaskan, sosialisasi tersebut tujuannya memberikan pemahaman pada masyarakat pengadaan tanah diperuntukan untuk apa, kemudian meminta masukan dari pemilik tanah, dan juga terkait dampak-dampak sosial.
“Kita sudah jelaskan kepada mereka dan itu bisa meningkatkan roda perekonomian di Halmahera Barat terutama di wilayah mereka yaitu Hatebicara – Hoku-hoku. JTC ini adalah pusat pertumbuhan ekonomi dan pusat perdagangan,” ucapnya.
Kegiatan ini juga sekaligus menyosialisasikan bahwa penataan pusat Jailolo ini merupakan salah satu visi Bupati dan Wakil Bupati untuk penataan wajah Kota Jailolo dan sebagian dari RT/RW yang terbaru dalam proses finalisasi.
“Dan rancangan akhir ada di Bappeda sesuai dengan rancangan akhir di RT/RW perluasan Kota Jailolo mengarah ke daerah itu. Hoku-hoku, Hatebicara sampai di Bobanehena belakang, dan tanggapan mereka sebagian besar menerima, dan bersedia asalkan pengadaan tanah ini tahapannya sampai pada pembayaran itu dijamin, dan memberikan ganti rugi yang layak,” jabarnya.
“Ada juga pertanyaan bahwa besaran dan bentuk ganti kerugian, dan saya sampaikan bahwa kita mengikuti semua regulasi UU Cipta Kerja dan UU turunan Nomor 02 Tahun 2012, itu yang mengikat kita semua. Dan sebagai pemerintah daerah dan pemilik lahan itu kita semua harus patut kepada norma yang dalam ketentuan undang-undang,” sambung Mispan.
Ia menambahkan, kawasan kota baru ini sebelumnya sudah disediakan tanah kurang lebih 5,2 hektare untuk pembangunan GOR, ditambah lagi 32 hektare untuk JTC. Di dalamnya sudah terdapat pusat perdagangan, JCC atau gedung pertemuan/serbaguna. Sumber anggarannya dari pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Konsekuensi pada pembangunan ini pasti ada dampak makanya kita sosialisasikan itu dampak positif dan negatifnya. Mungkin negatifnya mereka kehilangan lahan, tetapi dampak positifnya yang bersifat jangka panjang, karena ini adalah investasi. Mungkin ke depan ciri-ciri perkotaan sebagian besar sudah mulai ada peralihan, dengan mulai pembangunan itu masyarakat sudah mulai di sektor jasa, di situlah ciri-ciri kota sudah mulai nampak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan