Tandaseru — Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju memiliki safe house yang digunakan untuk transaksi pembagian uang suap perkara bersama pengacara asal Maluku Utara, Maskur Husain.

Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Robin dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (22/11).

Dilansir dari Detik.com, awalnya jaksa KPK Lie Putra Setiawan bertanya kepada Robin soal safe house. Robin pun menyebut tujuannya membuat safe house itu adalah sebagai tempat pertemuan antara dia dengan Maskur Husain dan Agus Susanto. Dalam sidang ini, Maskur juga berstatus terdakwa.

“(Tujuan safe house) pada saat itu karena saya dan pak Maskur bersepakat menyewa tempat di mana tempat itu bisa digunakan sebagai tempat dimana bisa berkumpul nongkrong. Karena Pak Maskur di Bintaro, saya di Depok, sehingga cari tempat istirahat dan untuk bertemu dengan Maskur,” kata Robin saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian membacakan BAP Robin yang menyebut safe house adalah tempat untuk bertransaksi uang suap. Robin pun membenarkan BAP itu.

“BAP saudara, maksud saya buat itu saya meminta Rizki Cinde mencari tempat atau survei di Jakbar untuk pertemuan saya dengan Agus Susanto dan Maskur Husain terkait penyerahan uang dari antara orang yang memberikan uang ke saya, dan untuk memudahkan penyerahan uang dari saya ke Maskur Husain?” ucap jaksa dan dijawab ‘betul’ oleh Robin.

“Uang apa itu?” tanya jaksa lagi.

“Uang yang datang berurusan ke Maskur (terkait perkara), betul, terkait perkara tadi,” ungkap Robin.

Robin pun mengaku safe house itu hanya sebatas rencana. Hingga saat ini safe house itu tidak ada hanya sebatas wacana.

“Saat itu hanya rencana, tapi nggak terealisasi. Kami merencanakan ada tempat istirahat tapi tak terjadi,” ucap Robin.

Dalam sidang sebelumnya, saksi bernama Rizki Cinde yang merupakan teman dekat Robin mengaku membantu Robin mencari safe house itu.

Rizki berprofesi sebagai swasta yang mengenal AKP Robin. Rizki mengaku teman dari AKP Robin.

“Saksi pernah melihat kertas bertuliskan safe house?” tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9).

“Saya lupa bulannya, tapi dibuat di Golden Mansion,” kata Rizki.

Rizki mengatakan tujuan safe house itu untuk tempat perkumpulan Maskur Husain, AKP Robin, dan Agus Susanto. Diketahui, Maskur juga terdakwa dalam kasus ini, sedangkan Agus Susanto adalah mantan polisi dan rekan Robin yang sering mengantar Robin ke sejumlah tempat.

“(Tujuan safe house) waktu itu disampaikan hanya untuk tempat perkumpulan saja antara terdakwa Robin, Maskur, dan Agus Susanto,” kata Rizki.

Rizki juga mengaku diminta AKP Robin mencari safe house atau apartemen di wilayah Jakarta Barat. Robin juga membuat syarat lokasi safe house harus dekat dengan money changer.

Dalam dakwaan AKP Robin dan Maskur disebut menerima suap Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Uang itu ditampung dalam rekening atas nama Riefka Amalia.

Selain ditampung pada rekening itu, duit suap diterima secara langsung oleh AKP Robin dan Maskur Husain. Jaksa menyebut transaksi suap itu dilakukan AKP Robin di suatu lokasi yang disebut ‘safe house‘.

“Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan.