Tandaseru — Upah Minimum Kota (UMK) Ternate, Maluku Utara, tahun 2022 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta stakeholders lainmya, Jumat (19/11).

Kepala Disnaker Kota Ternate, Nuraini Nawawi, mengatakan UMK Ternate tahun 2022 mengalami peningkatan hanya 1,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika UMK Ternate tahun 2021 sebesar Rp 2.821.151, maka di tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.863.000.

“Kenaikan 1,47 persen saja, artinya UMK masih jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp 2.862.233,” ujarnya.

Nuraini menyampaikan setelah ada ketetapan UMK oleh Dewan Pengupahan, ia bakal melakukan konsultasi dengan Wali Kota Ternate agar bisa menyampaikan ke Pemerintah Provinsi.

“Jadi setelah ditetapkan ini, Pak Wali Kota akan menyampaikan ke Pak Gubernur untuk diterbitkan SK Gubernur,” kata dia.

Ia menyebutkan UMK yang ditetapkan tersebut adalah UMK tunggal, tidak lagi terbagi secara sektoral. Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Nuraini menegaskan, setelah diterbitkan SK dari Gubernur, Wali Kota bakal mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap UMK terbaru.

Setelah surat edaran disampaikan ke perusahaan, Disnaker berjanji akan intens melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemberian upah kepada karyawan sesuai diatur dalam peraturan.