Tandaseru — Para tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Pulau Morotai, Maluku Utara, mempertanyakan realisasi pembayaran insentif mereka. Parahnya, sejak tahun 2020 akhir nakes tak lagi menerima insentif penanganan Covid-19.
Ayrin, salah satu nakes kepada tandaseru.com menyatakan terakhir kali menerima insentif pada November 2020. Selain itu, uang jasa Covid-19 untuk Desember 2020 pun diterima.
“Intinya insentif Covid-19 kami belum terima, kalau jasa Covid-19 kami sudah terima Januari sampai bulan April 2021,” ungkapnya, Kamis (18/11).
Ia mengaku mendengar kabar anggaran tersebut belum ditransfer Kementerian Keuangan ke pihak RSUD Pulau Morotai. Namun insentif untuk daerah lain sudah diterima.
“Malahan di tahun 2021 insentif maupun jasa di daerah lain sudah terima sampai dengan September 2021. Tapi uang itu tidak pernah sampai ke kami, jadi uang itu kemana larinya?” katanya mempertanyakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriyani Antarani, yang dikonfirmasi terpisah mengaku sebelumnya ia pernah dipanggil Ombudsman terkait uang jasa Covid-19.
“Ombudsman panggil untuk klarifikasi. Ternyata kronologisnya manajemen internal rumah sakit, sesuai kronologis yang disampaikan, mereka punya jasa Covid-19 itu terima terakhir 25 November 2020,” ucap Suriyani.
Menurutnya pengakuannya ke Ombudsman, sambung Suriyani, BPKAD telah membayar uang jasa hingga Maret 2021.
Tinggalkan Balasan