Meski bantuan listrik untuk masyarakat berasal dari pemerintah daerah, sambungnya, pemasangan listrik itu ada kontraknya.
“Waktu pertama pembuatan kontrak pemasangan ke rumah masyarakat apakah di situ tertulis bilamana tidak divaksin listriknya akan dicabut? Saya rasa Ibu (Camat) gagal paham ini,” tambah Sherly.
Ia kembali menegaskan, setelah hearing ini listrik, air bersih, dan BPJS harus kembali diberikan kepada warga yang berhak menerimanya.
“Saya tidak main-main, dan saya juga sudah konsultasi. Bila Ibu (Camat) tidak melakukan lagi pemasangan saya akan pidanakan Ibu beserta seluruh yang terlibat, satu di antaranya Polsek Pak Rais. Yang terlibat di situ saya akan pidanakan karena itu sudah melanggar hukum,” tandas Sherly.
Sementara Camat Pulau Rao Laurina Maarontong dalam hearing itu mengaku apa yang dilakukannya itu merupakan instruksi Bupati kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) pada saat rapat bersama beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan