“Misalnya DPT tidak ada orang DPT ganda, itu diselesaikan dalam 1 hari. Tahapan itu sudah selesai dilewati. Kemudian pemilih yang tidak menerima undangan, dan pemilih 15 tahun menggunakan hak pilih, kenapa ini tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi cakades? Seharusnya saksi memberikan masukan kepada panitia Pilkades bahwa itu tidak bisa, apalagi orang yang tidak memiliki undangan tahapan itu sudah harus dilakukan pada saat itu,” ujarnya.
Freizer mengungkapkan, terkait pengaduan Dwi yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari itu hanya menyangkut sengketa hasil perolehan suara. Dari sisi hukum harus merujuk pada Perda 2/2018.
“Kalau misalnya menyangkut dengan sengketa hasil berarti bisa diselesaikan, karena ada bukti-bukti yang disampaikan akan ada pertimbangan dari panitia pengawas kecamatan dan desa untuk menindaklanjuti. Tetapi dalam perda itu tidak mengatur tentang PSU. Kalau rekomendasi tentang sengketa hasil ada ruang di situ, misalnya menghitung ulang kemungkinan bisa ada,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris DPMPD Halbar, Nurhayati Halek, saat ditemui menjelaskan aduan yang disampaikan belum dalam format laporan gugatan tetapi masih dalam form C keberatan yang disampaikan di TPS. Dari hasil RDP yang dilihat persoalan teknis di hari pengungutan suara yang harusnya sudah diselesaikan, kemudian ada persoalan DPT yang penetapan sebelumnya sudah harus dilaporkan untuk dimediasi, tetapi baru dilaporkan setelah pemungutan suara.
“Sesuai perda bahwa penyelesaian terkait hasil pemungutan suara diselesaikan dan dilaporkan ke panwas diselesaikan oleh panwas desa besama-sama dengan panwas kecamatan dan BPD. Jadi persoalan ini akan dikembalikan dulu ke desa, dan dipantau oleh panitia kabupaten untuk disimpulkan penyelesaiannya seperti apa,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait fasilitasi tahapan, panitia kabupaten sudah melakukan tahapan sesuai keputusan Bupati. Di awal pelaksanaan Pilkades juga sudah ada sosialisasi untuk panitia desa, BPD dan panwas. Sebelum pemungutan suara pun sudah ada bimtek pemungutan suara yang melibatkan panitia Pilkades.
“Dilibatkan narasumber dari kabupaten, staf khusus bidang hukum, dari praktisi pemilu, Ketua KPU halbar kita libatkan sebagai narasumber, dengan harapan proses Pilkades ini bisa dilaksanakan sesuai pedoman normatif yang diatur di perda, kemudian secara demokratis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan