Turut hadir dalam rapat koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Dukomalamo berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran OPD yang terkait langsung dengan area intervensi.
“Posisi MCP Kota Tidore Kepulauan saat ini di 28 persen dan mengalami penurunan dari tahun lalu yaitu 68 persen. Hal ini harus menjadi cambuk untuk kita semua. Untuk itu, Pemkot Tidore Kepulauan telah berkomitmen akan terus meningkatkan progres capaian MCP serta mengajak semua pihak agar terus menerus membenahi lingkungan kerjanya masing-masing,” janji Ismail.
Secara rinci, skor untuk area perencanaan dan penganggaran APBD yaitu 13,3 persen. Hasil verifikasi KPK, pemda belum mengunggah Perkada Analisis Standar Biaya (ASB)/Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan bagaimana kesesuaiannya dari standar yang ada di tahun berjalan serta belum melengkapi bukti pelaksanaannya.
“Kalau Peraturan Kepala Daerah atau Perbupnya belum tersedia, mohon untuk disegerakan. Kemudian kami juga berharap Bapak/Ibu mereview kembali Himbauan KPK pada SE No.8 tahun 2021 agar Pemda dapat menghindari potensi fraud contohnya uang ketok palu,” ujar Narahubung KPK untuk wilayah Maluku Utara Ramdhani.
KPK juga berharap persetujuan APBD 2022 selesai tepat waktu sesuai ketentuan yaitu setiap 1 Desember 2021. Reviu RAPBD juga harus mengacu ke Permendagri No.10 tahun 2018 sehingga dokumen yang direviu lengkap dan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, KPK menyoroti terkait Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang mendapat skor 30,5 persen. Laporan Kepala Bagian UKPBJ Wahid Sahara bahwa salah satu kendala terkait ketersediaan fungsional PBJ.
Tinggalkan Balasan