Tandaseru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Maluku Utara, bakal mengembalikan fungsi lahan parkir Pasar Sabi-Sabi. Saat ini, lahan tersebut telah beralih fungsi lantaran dibangun kios dan bangunan lainnya.

Sekretaris Dinas PUPR Ternate, Marajabessy menyatakan bangunan-bangunan tersebut akan dibongkar untuk mengembalikan fungsi lahan parkir.

“Kita bakal lakukan peneguran hingga pembongkaran karena ini merupakan pelanggaran terhadap peruntukan,” kata Bambang, Selasa (12/10).

Menurutnya, untuk kepemilikan bangunan di area itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan lah yang lebih tahu. Karena itu PUPR berkoordinasi dengan Disperindag untuk memastikan pemilik bangunan agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Karena di lokasi tersebut ada juga yang melakukan pembangunan dengan menggunakan APBD, dan bukan APBD. Jadi kita berkoordinasi dengan Perindag agar segera lakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak maka akan dilakukan eksekusi pembongkaran, sambil berkoordinasi dengan Disperindag,” jelasnya.

Selain itu, saat ini PUPR terus melakukan koordinasi dengan Disperindag terkait mana saja pembangunan tambahan yang menggunakan APBD dan mana saja yang bukan APBD untuk dibongkar secara mandiri.

“Kita terus melakukan koordinasi dengan Perindag, karena bukan hanya di Pasar Sabi-Sabi saja, namun ada Pasar Gamalama dan juga Percontohan. Namun kita koordinasinya step by step,” tandasnya.