Tandaseru — Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menyoroti lambatnya perhatian Pemerintah Kota mengatasi kekurangan guru.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Nurlaela Syarif saat menanggapi gagalnya Dinas Pendidikan Kota Ternate merekrut tenaga honorer untuk menutupi kekurangan guru di tiga kecamatan terluar lantaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Nurlaela menyatakan, Komisi III sudah secara tegas meminta dan mendorong Pemerintah Kota Ternate agar tidak lagi berwacana di media massa soal pengangkatan guru PTT atau honorer.
“Setalah wacana pengangkatan akhirnya terbentur aturan yang tidak mengisyaratkan pengangkatan guru honorer. Nah, menurut saya ini bukan solusi kalau perdebatannya hanya soal regulasi dan tidak memberi ruang pengangkatan guru honorer,” ujar Nurlaela, Senin (11/10).
Menurutnya, Dinas Pendidikan harus mencari solusi yang tepat jika pengangkatan honorer bertentangan dengan PP.
“Diknas harus serius bahwa jika melanggar aturan apa solusi lainnya untuk menutupi hak siswa dan hak dasar wajib siswa mendapat pendidikan yang adil dan merata. Apa solusinya? Jangan hanya lempar sana lempar sini perdebatannya soal aturan. Sementara realitasnya Komisi III turun langsung ke Hiri, Moti dan Batang Dua menemukan persoalan ini jam pelajaran siswa tidak mendapatkan haknya sudah berbulan-bulan,” tegas politikus Partai Nasdem ini.
Nurlaela berharap Dinas Pendidikan mencari solusi yang lebih tepat mengatasi kekurangan guru di tiga kecamatan terluar tersebut dalam waktu dekat.
Tinggalkan Balasan