Tandaseru — Berkas perkara kasus dugaan melawan petugas polisi lalu lintas dan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Wahda Z. Imam, Senin (11/10), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut itu juga menghadirkan tersangka Wahda yang tak lain adalah Anggota DPRD Maluku Utara.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus tersebut.

Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini kata Richard, tidak langsung ditahan sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pak Wahda juga tadi dilakukan pelimpahan tahap dua. Tapi tadi tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” ungkap Richard.

Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

Dengan pelimpahan tahap II atas kasus tersebut, maka Wahda bakal segera diadili di persidangan.

Untuk diketahui, Wahda terjerat pidana setelah dilaporkan salah satu anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ternate.

Politikus Partai Gerindra ini dijerat Pasal 211 dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.