Tandaseru — Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus menegaskan setiap pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Jika tak ada sertifikat maka akan diberlakukan vaksinasi di tempat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Aliong di sela-sela agenda pantauan pelaksanaan vaksinasi massal di Gedung Siadufu di Kota Bobong, Selasa (5/10).
Ketua DPD II Partai Golkar Taliabu itu mengimbau seluruh pelaku perjalanan yang hendak berangkat dari Taliabu maupun yang akan masuk ke Taliabu agar dapat berpartisipasi aktif dalam mendapatkan vaksinasi.
Sebab tanpa sertifikat vaksin pelaku perjalanan akan divaksin langsung di Pelabuhan Bobong atau dilarang masuk ke Taliabu.
“Saya mengimbau kepada seluruh penumpang kapal yang mau berangkat dari Taliabu maupun datang ke Taliabu harus memiliki sertifikat vaksin, dan kalau yang tidak memiliki sertifikat vaksin dilarang keluar dan masuk mulai hari ini,” ujar Bupati.
Menurutnya, petugas akan diterjunkan di semua pelabuhan untuk mengecek penumpang yang hendak melakukan perjalanan kapal keluar masuk Taliabu. Kewajiban memiliki sertifikat vaksin bagi setiap pelaku perjalanan akan diawasi secara ketat.
“Jadi kalau yang baru datang dari luar daerah, maka wajib tunjukkan sertifikat vaksin. Jika tidak ada sertifikat vaksin, silahkan tetap di kapal, jangan coba-coba turun dari kapal. Terkecuali mau divaksin pada saat itu juga,” tegas Bupati Aliong.
Sementara pelaku perjalanan yang hendak bepergian dari Taliabu ke luar daerah yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, tidak diperbolehkan berangkat.
“Terkecuali mau divaksin pada saat itu juga baru dibolehkan berangkat. Yang datang juga begitu kalau tidak ada sertifikat vaksin langsung divaksin di pintu masuk pelabuhan, sesuai dengan peraturan pemerintah,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.