“Permasalahan ini sudah terjadi sejak lama dan sudah diselesaikan di tingkat kecamatan dan sudah sampai di pemerintah daerah, namun belum diatasi sehingga masih terjadi konflik sampai saat ini,” terangnya.
“Kesepakatan antara kedua desa tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah karna tapal batas telah masuk dalam administrasi negara. Apabila permasalahan ini tidak ada titik temunya maka pemerintah daerah akan mengambil keputusan. Karena pertemuan ini sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali, untuk itu kami akan serahkan sepenuhnya kepada Bupati Halsel untuk mengambil alih tapal batas tersebut,” ujar Amirulah.
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik yang didampingi Sekretaris Daerah Maslan H. Hasan, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Priyatno, dan Wakapolres Halsel Kompol Rusli Mangoda, saat melakukan hearing dengan masyarakat menyampaikan, tapal batas kedua desa sudah diputuskan oleh pemerintah, sehingga ia berharap keputusan ini menjadi kesepakatan bersama.
“Jangan lagi mengatur diri sendiri, sehingga mudah terprovokasi dengan isu yang ada. Masih banyak pembagunan dari desa yang belum sempat kita selesaikan,” ucapnya.
Usman menjelaskan, sebelumnya Desa Tapa memiliki 78 persen wilayah. Namun Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan secara hukum tapal batas masing-masing desa adalah 50 persen.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.