Tandaseru — Konflik tapal batas antara Desa Tapa dan Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya bisa diselesaikan dengan kesepakatan kedua desa.

Kesepakatan mengakhiri konflik tapal batas tersebut dimediasi pemerintah daerah Halsel.

Ketua Tim Tapal Batas yang juga Asisten I Pemda Halsel, Amirulah menyampaikan, persoalan tapal batas antara dua desa tersebut harus mengacu pada aturan.

“Karena negara kita adalah negara hukum dan telah diatur dalam undang-undang,” tuturnya, Jumat (1/10).

Menurutnya, konflik yang sudah terjadi sejak lama ini pernah dimediasi penyelesaiannya. Namun warga Tapa menghendaki 2/3 wilayah Pulau Tapa menjadi milik desanya. Warga menginginkan tapal batas dari Jiko Rindu sampai di Ake Putih kemudian ke arah Tanjung Gorango, karena sebagian wilayah sudah dikelola menjadi kebun oleh warga Desa Tapa.

Sedangkan warga Desa Pasir Putih menghendaki tapal batas yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Halsel, yaitu dari Jiko Rindu sampai Tanjung Pitu.