Sementara untuk status Covid-19 untuk Kota Tidore sendiri, kata Daud, bukan kewenangan Dishub melainkan Satgas Covid-19.

“Jadi kenaikan Rp 15 ribu itu karena Covid-19, meskipun aktivitas sudah normal kembali,” kata Daud.

Ia menegaskan, yang terpenting jumlah penumpang maksimal 10 orang untuk sekali pelayaran. Jika kedapatan speedboat menambah jumlah penumpang maka penumpang bisa melaporkan ke Syahbandar dan surat berlayar speedboat bandel itu dicabut.

“Jadi speedboat-nya diikat, tidak bisa berlayar. Jadi tidak ada toleransi soal itu, harus tetap diperkat jumlah penumpangnya,” terangnya.