Tandaseru — Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, A. Salim Ganiru, mewakili Bupati H. Aliong Mus membuka secara resmi Bimbingan Teknik (Bimtek) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Taliabu ini dipusatkan di ruang Sandeq C Lantai 1 Hotel Claro Makassar, Senin (20/9) sekitar pukul 20.00 WIT.

Sekda menuturkan dalam sambutannya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 diatur melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Peraturan ini merupakan pedoman yang menentukan kita pada keyakinan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dipastikan bisa menopang pada pencapaian dan sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota yang mendeskripsikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang menjadi panduan setiap dokumen perencanaan pembangunan di masing-masing tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

Prinsip Permendagri 27/2021 sebagai pedoman penyusunan APBD tahun 2022 terkait dengan 5 hal pokok. Pertama, kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan.

Kedua, tertib, taat pada ketentuan, efisiensi, efektif dan akuntabel dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan serta nilai manfaat bagi publik. Ketiga, ketepatan waktu dan tahapan, karena berisiko pada sanksi.

Keempat, transparan dengan memperhatikan aksesibilitas informasi bagi masyarakat tentang kontur dan postur APBD. Kelima, partisipatif, dan tidak kontradiktif dengan perundang-undangan di atasnya.

“Dalam penyusunan APBD di tahun 2022 nanti harus benar-benar dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, di mana dalam penyusunan program-program pembangunan daerah juga harus memperhatikan keselarasan dan keterpaduan dengan program-program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tandas Sekda.