Dosen Ilmu Politik UMMU ini juga mengatakan, dalam undang-undang yang paling tinggi pun tugas dan kewenangan Bapemperda diatur sangat jelas. Misalnya dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Prolegda/Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi/Perda Kabupaten/Kota disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta Penyusunan Program Pembentukan Perda provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemda provinsi dikoordinasikan oleh DPRD provinsi melalui Alat kelengkapan DPRD provinsi yang khususnya menangani bidang legislasi, dan Pemda Provinsi dikoordinasikan oleh Biro Hukum atau tim Propemperda Provinsi, dan ini berlaku mutatis mutandis bagi DPRD dan Pemda kabupaten/kota sebagai bentuk perbaikan berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan Prolegda/propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda/Bapemperda.

Terkait dengan hal ini, sambungnya, Tatib DPRD pun menjelaskan dalam Pasal 54 huruf b bahwa Bapemperda berkewenangan mengkoordinasikan penyusunan ranperda antara DPRD dan pemda, begitu juga dalam hal pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi perda, sebagaimana dalam Pasal 58 UU 12/2011 yang menegaskan bahwa dalam harmonisasi, DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi sedangkan pemda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum atau tim Propemperda.

“Bahkan dalam Tatib DPRD pun menjelaskan dalam Pasal 54 huruf d bahwa Bapemperda memiliki kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantauan konsepsi ranperda yang diajukan komisi atau gabungan komisi sebelum ranperda disampaikan kepada pimpinan DPRD. Kalau dilihat dari penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut, semuanya sudah jelas.Tapi karena sejak awal ranperda ini dikoordinasikan oleh Pimpinan DPRD maka di tahap finalisasi oleh komisi dan tim propemperda, AKD mana yg berhak menyampaikan ke pimpinan DPRD,” jelas Tamin.

“Kalau seandainya dari awal ranperda ini dikoordinasikan oleh Bapemperda maka selesai pembahasan dengan lintas lomisi bersama tim Propemperda, Bapemperda melakukan rapat pleno penetapan dan melalui Ketua Bapemperda, Ranperda RPJMD tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPRD kemudian Banmus menetapkan jadwal untuk memparipurnakan Ranperda tersebut,” ujarnya.

Konstitusi negara ini, tuturnya, pun telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bermakna bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas hukum.

“Bagaimana jadinya jika lembaga yg berfungsi membuat hukum ikut-ikutan mengaburkan substansi hukum itu sendiri,” sesalnya.

Sekadar diketahui, Ranperda RPJMD telah disahkan menjadi Perda RPJMD setelah adanya hujan interupsi oleh Tamin Ilan Abanun dari Fraksi Hanura, Albert Hama dari Fraksi PKB, dan Atus Sandiang dari Fraksi Gerindra.

Wakil Ketua II Riswan Hi Kadam dan Wakil Bupati Djufri Muhamad pun turun dari meja persidangan untuk meredam amarah para anggota sehingga paripurna tetap dilanjutkan hingga penandatanganan berita acara.