“Mengabaikan aspek prosedural dapat menimbulkan cacat hukum, mengabaikan aspek substansial maka tidak terjalin harmonisasi kehendak melalui aspirasi dengan pembuatnya,” bebernya.

Ia mengaku, ini termasuk hal urgen yang membutuhkan peran Bapemperda. Oleh karena itu jangan heran kalau banyak daerah selalu mempraktikkan hal tersebut, tidak seperti Halbar saat ini yang terlihat sangat semrawut dalam pembahasan ranperda.

“Seharusnya pimpinan DPRD turut mengoptimalkan peran Bapemperda sehingga Bapemperda menjadi tempat yang andal bagi aspirasi dan masukan yang berasal dari internal DPRD dan pemerintah daerah. Tapi malah sebaliknya yang dibuat oleh pimpinan DPRD justru mengkerdilkan dan melemahkan tugas dan kewenangan Bapemperda,” ujarnya.

Ia juga mengaku heran karena seumur-umur baru terjadi di negeri ini.

“Ketika perdebatan terjadi dalam paripurna, saya pun bertanya kepada pimpinan dalam kapasitas sebagai apa Anda memimpin rapat lintas komisi untuk membahas Ranperda Non APBD tentang RPJMD? Tapi mereka tidak bisa menjawab karena Pimpinan Dewan itu dalam Tatib DPRD kedudukannya sama seperti AKD Bapemperda dan tugas kami berbeda,” cetusnya.

Menurutnya, dalam Peraturan DPRD Nomor 170/11/2018 tentang Tatib Pasal 33, dari 9 tugas dan kewenangan Pimpinan DPRD tidak ada satu pun yg terkait langsung dengan pembahasan Ranperda Non APBD.

“Sementara kalau Bapemperda sangat jelas, lihat saja di Tatib Pasal 54, tugas dan kewenangan sangat jelas yaitu mulai dari mengkoordinasi, mengkaji, badan mengharmonisasi ranperda,” jabarnya.