Fraksi PDIP juga mengingatkan Pemerintah Kota Ternate bahwa pada tahun 2018 pemda pernah mengajukan ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar namun dalam perjalanan pembahasan ditolak oleh DPRD. Alasannya, pemkot dinilai belum saatnya menaikkan retribusi pelayanan pasar. Pemkot diminta membenahi terlebih dahulu aparatur yang mengelola pasar, manajemen serta penataan pasar yang benar-benar representatif, tidak ada perebutan lahan jualan serta permasalahan-permasalahan lainnya.

PDIP pun mempertanyakan langkah pemkot saat ini sehingga ranperda terkait retribusi pelayanan pasar dapat diajukan kembali.

Selanjutnya terkait ranperda
retribusi pemakaian kekayaan daerah yang merupakan payung hukum peningkatan PAD.

“Hal ini penting, karena jika kedua ranperda tersebut disahkan dapat
menambah PAD sektor retribusi. Dan Fraksi PDI Perjuangan ingin kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam pandangan umum hendaknya menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” pungkas Nurain.