Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, merekomendasikan Inspektorat menelusuri penggunaan Dana Desa di dua desa di Kecamatan Maba Tengah.

Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Haltim, Enda Nurhayati. Inspektorat pun mulai menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Surat dari Kejari itu atas dugaan penyelewengan DD di dua desa, yaitu Desa Wayamli dan Yawanli. Kemungkinan adanya laporan warga ke Kejari, sehingga Kejari merekomendasikan penelusuran,” ungkap Enda, Selasa (14/9).

Menurut Enda, tim Inspektorat sudah mulai melakukan penelusuran di lapangan. Namun keterbatasan tenaga membuat penelusuran tersebut belum tuntas hasilnya.

“Jadi kami kan sudah turun mengambil data, tinggal olah lagi data itu. Sehingga laporannya saat ini masih dalam penyusunan serta menunggu laporan balik dari desa atas rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat untuk diselesaikan,” terangnya.

Usai laporan selesai, kata dia, Inspektorat akan melapor terlebih dahulu ke Bupati Ubaid Yakub.

“Setelah itu baru ditindaklanjuti ke Kejari,” tandas Enda.