“Jadi jangan jadikan landasan pidato Bupati dan kemudian pemerintah tidak bisa mengintervensi kerja-kerja anggota DPRD, apalagi dengan salah penyampaian di pidato maupun apa sehingga teman-teman menerjemahkan lain,” sambungnya.
Ia menjabarkan, Badan Musyawarah sebelumnya telah mengundang Ketua Bapemperda dalam rapat mencari solusi bersama dengan Komisi I, II dan III. Namun saat rapat baru berjalan 20 menit Tamin memilih meninggalkan ruangan rapat.
Setelah kejadian itu, sambungnya, sebagai ketua ia meminta musyawarah mufakat dari forum rapat. Hasilnya, pembahasan RPJMD dibahas di tingkat Komisi I, II dan III.
“Karena sesuai tatib, semua keterwakilan Komisi I, II dan III masuk dalam anggota dan Ketua Bapemperda. Saudara Tamin juga ikut dalam pembahasan RPJMD awal dengan seluruh komisi dan tim asistensi, kok kenapa sekarang berkomentar lagi? Kan ada ruang diskusi. Dan ketua sudah mengingatkan ke teman-teman anggota DPRD, tertib kalau mau melakukan wawancara dengan wartawan. Jangan kita satu lembaga baru berbalas pantun,” sesal Charles.
Fungsi DPRD dalam pengawasan, kata Charles, seharusnya turun ke lokasi 9 kecamatan dan melihat langsung realisasi program pemerintah. Jika ada hal yang perlu dikritisi maka bisa dilakukan dengan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi.
“Saya selaku Ketua DPRD memberikan apresiasi ke Ketua Bapemperda Saudara Tamin yang berinisiatif mengusulkan dua ranperda DPRD. Dan Ketua juga menunggu surat Pak Tamin kapan mau dibahas, maka akan diagendakan di Badan Musyawarah, tinggal jadwal disesuikan,” ucapnya.
“Sebenarnya saya tidak mau menanggapi pernyataan Ketua Bapemperda, karena anggota DPRD Halbar sudah mengantongi tatib, dan semuanya sudah paham dan tatib itu sudah melekat di anggota masing-masing,” pungkas Charles.
Tinggalkan Balasan