“Dan saya tidak punya kepentingan apa-apa, tapi segala sesuatu akan terlihat lebih elok bila AKD DPRD, khususnya Bapemperda dikembalikan tupoksinya,” tegas Tamin.
Tamin menambahkan, sampai di akhir pembahasan tidak ada jadwal evaluasi dari Bapemperda, maka ia akan mengingatkan pemda untuk membuat penjelasan Bupati dalam rangka paripurna pengesahan RPJMD agar tidak dicantumkan lagi nama Bapemperda, karena proses pembahasannya tidak melalui Bapemperda.
“Dan mengenai tatib DPRD saya akan mengusulkan kepada Pimpinan untuk mengubahnya, biar sama seperti daerah lain, DPRD Kota Cirebon misalnya, yang lebih memaksimalkan tugas dan wewenang Bapemperda,” tambahnya.
Ia menjelaskan, suatu perda bisa dibatalkan apabila dalam proses pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan yang berlaku sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
“Kesalahan memang di tatib DPRD juga karena belum lengkap. Yang tidak ada di tatib DPRD Halbar itu dua poin penting juga. Selain Bapemperda berkewenangan melakukan kajian terhadap perda, Bapemperda juga berkewenangan mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap rancangan perda yang dibentuk pemda. Yang kedua adalah Bapemperda berkewenangan mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi muatan rancangan perda yang dibentuk pemda,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan