“Nah aspek ini mengisyaratkan bahwa suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi,” cetusnya.
“Jadi terkait dengan landasan yuridis ini ada yang beraspek formal berupa ketentuan yang memberikan wewenang pada suatu lembaga untuk membentuknya. Oleh karena itu, maksud saya dengan landasan yuridis, syaratnya rancangan peraturan itu dibuat atau dibentuk oleh organ yang berwenang,” sambungnya.
Jika persyaratan ini tidak diindahkan, sambung Tamin, maka menjadikan suatu peraturan UU batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal secara hukum.
“Nah di titik kita semua harus pahami bahwa sudah benar fungsi DPRD itu salah satunya adalah membentuk perda, sama seperti DPRD Provinsi dan DPR RI. Tapi di dalam lembaga DPR itu terbentuk AKD, agar masing-masing tahu tugas dan fungsinya. Begitu juga di pemda, gubernur atau bupati dapat menugaskan organ yang berwenang untuk membentuk dan membahas ranperda yaitu bagian hukum atau tim propemperda,” jabarnya.
“Tapi di DPRD Halbar, dalam pembahasan rancangan OPD dan RPJMD yang materi muatannya kompleks seperti itu tidak libatkan Bapemperda sebagai organ yang berkompeten di bidang pembentukan perda,” imbuh Tamin.
Hal lain yang menjadi masalah, kata dia, adalah tidak unggulnya tata tertib DPRD.
“Ada materi muatan tatib yang perlu ditambahkan, tapi di poin J pada peraturan DPRD Halbar Nomor 170/11/2018 tentang Tatib itu secara tegas mengisyaratkan bahwa tugas dan wewenang Bapemperda itu adalah melakukan kajian perda. Tapi kalau ini juga tidak diberikan kewenangan harusnya di tahap akhir diharmonisasi dan sinkronisasi. Mungkin pimpinan DPRD punya rujukan dan tafsir lain dalam pembentukan dan pembahasan perda,” bebernya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.