Tandaseru — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, mengaku bingung dengan mekanisme internal DPRD.

Pasalnya, Bapemperda tidak dilibatkan dalam Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Tamin kepada awak media mengungkapkan, pembahasan RPJMD yang sudah berlangsung dan tinggal menunggu pengesahan pada sidang paripurna itu tidak melibatkan Bapemperda, sama seperti pembahasan ranperda OPD beberapa waktu lalu.

Menurut Tamin, berdasarkan aturan rancangan perda yang tidak bisa disentuh Bapemperda cuma ranperda APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD. Selain itu rancangan perda apapun harus dikoordinasikan dengan Bapemperda, termasuk tentang OPD maupun RPJMD.

“Tapi faktanya OPD dan RPJMD tidak melibatkan Bapemperda. Kalau di daerah lain hal-hal seperti ini Bapemperda diutamakan, baik menyangkut perda inisiatif pemda maupun DPRD. Bapemperda seharusnya menggelar rapat dengan Bagian Hukum dan Kasubag Perundang-undangan untuk mengawali pembahasan propemperda,” ungkap Tamin.

Politikus Partai Hanura ini menyatakan, dalam pembentukan perda harus ada yang namanya Naskah Akademik, dimana naskah tersebut terkait dengan aspek atau landasan yuridis.