“Dan untuk syarat mencairkan DD itu artinya berkas permintaan sebagaimana telah disampaikan pada tiap desa untuk dimasukkan dulu, kemudian di-input by system ke OM SPAN untuk KPPN. Karena posisi kas negara itu ada di KPPN. Jadi tinggal menunggu digeserkan ke desa. Nah itu ada berkas-berkas yang diminta sehingga desa harus penuhi,” ucapnya.
“Jadi intinya kami akan proses sebagaimana dokumen yang masuk. Apabila desa sudah memasukkan kami akan proses secepat mungkin tindaklanjuti pada Keuangan biar Keuangan langsung input SP2D di KPPN agar disalurkan,” sambungnya.
Jaafar menambahkan, kalau sampai tidak sesuai target waktu yang ditentukan pada 15 Desember, maka ditampung di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak disalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Kemarin itu agak beda. Kalau desa terlambat permintaan maka akan ditampung di RKUD, dan RKUD setor balik ke RKUN,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.