Tandaseru — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Senin (6/9), merilis hasil temuan narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram .

Paket ganja yang dikirim melalui salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Ternate ini diamankan sejak 12 Mei 2021 lalu.

Alhasil, kepemilikan atas barang haram tersebut belum diketahui sampai saat ini.

Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, temuan barang haram tersebut dikirimkan ke nama seseorang yang beralamat di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.

“Namun setelah ditunggu penerima barang tidak datang mengambil paket, sudah 3 bulan lamanya sampai saat ini,” ungkap Wisnu.

Ganja sebanyak itu, sambungnya, pada keterangan paket pengirimannya diberi deskripsi berisi pakaian.

“Jadi yang dipakai pada paket kiriman itu nama samaran dan alamat palsu. Jadi itu modusnya, dan temuan ini akan tetap kita selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.