Tandaseru — Komisi II dan III DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (31/8).

RDP ini untuk memperjelas tender ulang proyek pembangunan jalan sirtu Desa Gueria Kecamatan Jailolo.

Ketua Komisi III Juliche D. Baura saat diwawancarai mengatakan, RDP hari ini bertujuan memperjelas mengapa terjadi tender ulang proyek pembangunan jalan sirtu Desa Gueria yang sudah dimenangkan PT Tuga Utama Sejati dengan pagu anggaran Rp 3, 2 miliar.

Ia menjelaskan, pada 27 Juli sudah melakukan rapat bersama yang dihadiri Inspektorat. Rapat ini menghasilkan rekomendasi DPRD.

“Tetapi yang terjadi rekomendasi DPRD tidak dipakai atau diabaikan. Dinas PUPR memilih mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat yang kemudian melakukan tender ulang,” tuturnya.

“Oleh karena itu besok kita kembali ke internal untuk tindak lanjut membahas. Karena dalam rapat tadi ada tawaran-tawan juga yang muncul apakah hal ini nanti dibuat pansus atau seperti apa,” sambung Juliche.

Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, PUPR mengabaikan rekomendasi DPRD dan melakukan tender ulang tanpa konfirmasi ke Komisi III secara khusus.

Komisi III, sambungnya, hanya mendengar adanya tender ulang. Sehingga hari ini Dinas PUPR dipanggil untuk mendapatkan penjelasan.

“Nantinya pengambilan keputusan juga fraksi punya kewenangan karena hal itu keluar rekomendasi bersama tujuh fraksi dan kalaupun tidak diindahkan sikap kita nanti kita lihat,” tandasnya.