Tandaseru — Sejumlah laporan masyarakat yang dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) telah ditindaklanjuti Inspektorat.
Penyalahgunaan ini disinyalir telah menimbulkan kerugian negara.
Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau ketika dikonfirmasi mengatakan, selain dua desa yang sudah diekspos terkait kerugian negara bersama Aparat Penegak Hukum (APH), kini Inspektorat kembali merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan tindak pidana Korupsi.
“Sudah LHP,” kata Julius, Kamis (19/8).
Menurut Julius, ada 12 desa yang dilaporkan ke Inspektorat Halbar atas dugaan penyalahgunaan DD berdasarkan LHP-nya, terdapat tiga desa yang diduga merugikan negara diantaranya Desa Pasalulu, Borona dan Desa Sangaji Nyeku.
“Pasalulu, Borona, dan Sangaji Nyeku ada kerugian negara,” ungkapnya.
Disentil soal sinyal tersangka, Julius menjelaskan kewenangan untuk menetapkan pelaku dugaan korupsi DD menjadi ranah APH di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
“Soal status tersangka itu ranah APH,” ujarnya.
Selain itu, ditanyakan jumlah kerugian negara dari tiga desa tersebut, Julius mengaku masih harus diekspos dulu sebelum dipublikasikan.
“Nanti diekspos dulu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan