Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid An’Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sula, Bagas Andy kepada tandaseru.com, Kamis (12/8) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dalam proses penyelidikan oleh penyidik Kejari Sula.

“Masjid Pohea tahap penyelidikan,” katanya.

Saat ini, Bagas bilang, jaksa masih memanggil pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan Masjid An’Nur Desa Pohea.

“Sementara melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan masjid, diketahui terdapat 4 tahap pekerjaan,” ujarnya.

Disentil pihak-pihak mana saja yang telah dimintai keterangan, Bagas mengaku tidak dapat menyebutkan satu per satu. Akan tetapi, beberapa orang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Sula, serta pihak kontraktor sebagian sudah dimintai keterangan.

“Pastinya berapa kita tidak bisa sebutkan, tapi yang pasti para pihak terkait, baik dari pihak PUPRKP maupun pihak kontraktor,” ucap Bagas.

Bagas menambahkan, ada sejumlah pihak hingga saat ini belum memenuhi panggilan jaksa.

“Beberapa pihak yang kita undang untuk dimintai keterangan ada yang tidak penuhi panggilan,” tukasnya.

Diketahui, Masjid An’Nur Desa Pohea ini dikerjakan empat tahap. Pada tahun 2015 dikerjakan CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp 488.427.000, di tahun 2017 masjid tersebut kembali ditender dan dimenangkan CV Sanana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 957.996.903.

Berlanjut ke tahun 2018, lagi-lagi CV Sanana Mandiri kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793. Sedangkan pada tahun 2019, pengerjaan Masjid Pohea beralih ke CV Dwiyan Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 294.093.402.