Tandaseru — Ketua Dewan Pempinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras menegaskan syarat vaksinasi Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar bagi seseorang untuk tidak mendapatkan layanan publik tertentu. Hal ini juga berlaku terhadap hak mendapatkan gaji bagi para ASN di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
“Penahanan gaji ASN oleh BPKAD Morotai adalah sebuah kecelakaan berpikir dan kebijakannya sangat fatal dan berakibat pada penyalahgunaan kewenangan yang bisa digugat oleh ASN yang merasa dirugikan. Dengan alasan apapun gaji ASN tidak bisa ditahan ataupun dipotong oleh BPKAD,” ujar Konoras, Kamis (5/8).
Karena itu, Konoras menyatakan Bupati Benny Laos wajib menegur Kepala BPKAD untuk meralat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang tersebut.
“Sekali lagi vaksin tidak bisa menjadi alasan untuk menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh konstitusi,” cetusnya.
Ia memaparkan, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah sebuah kebijakan yangg hanya bersifat sukarela.
“Bukan bersifat wajib atau tidak bersifat mandatori dalam perspektif hukum administrasi. Dan di dalam perpres juga tidak bisa diatur sanksi pidana yang bersifat pemaksaan,” paparnya.
Menurutnya, vaksinasi adalah sebuah kebutuhan tetapi tidak mendesak. Artinya, dari beberapa referensi yang dibaca, vaksinasi itu dapat dilakukan apabila penyakit menular seperti corona ini telah mereda atau musimnya sudah lewat barulah tindakan vaksinasi dilakukan demi mendapatkan kekebalan tubuh.
“Kekebalan tubuh untuk menghadapi virus-virus yang akan mengancam kelak nanti. Tetapi terlepas dari benar tidaknya pendapat ini, bagi saya alasan vaksin tidak menghapuskan hak orang untuk mendapatkan hak lain berdasarkan undang-undang, misalnya hak gaji yang harus diterima, hak untuk mendapatkan pelayanan di segala keperluan termasuk surat izin, SIM, dan lain-lain,” tandas Konoras.
Sebelumnya, Pemda Morotai memutuskan menahan gaji sebagian ASN lantaran belum melakukan vaksinasi Covid-19. Pemda beralasan, vaksinasi terhadap ASN bersifat wajib.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.