Tandaseru — Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengalami penambahan luas wilayah. Ini setelah luas wilayah kabupaten termuda di Malut tersebut direvisi Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus mengatakan, luas wilayah Pulau Taliabu sejak dimekarkan sebagai daerah otonomi baru tahun 2013 silam hanya tercatat 1.500 kilometer persegi sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara.
Namun setelah dihitung ulang, ternyata luas wilayah tersebut tidak sesuai. Dimana luas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang sebenarnya mencapai 4.000 kilometer persegi.
Terkait luas wilayah tersebut, Bupati Aliong telah berkoordinasi dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta sehingga pada tahun depan perubahan luas tersebut juga akan berpengaruh terhadap APBD Kabupaten Pulau Taliabu melalui dana alokasi umum (DAU).
“Tentunya ini akan berdampak pada penambahan anggaran dari pusat ke daerah,” ujar Bupati Aliong, Rabu (4/8).
Dengan adanya perubahan luas wilayah di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan tersebut, Bupati dua periode ini menargetkan tahun depan APBD Kabupaten Pulau Taliabu akan semakin meningkat.
“Jadi harapannya sudah pasti ada penambahan anggaran. Angka kita untuk posisi saat ini Dana Alokasi Umum (DAU) kurang lebih sekitar Rp 700 ratus miliar sampai Rp 800 miliar. Kalau ditambah dengan DAK, kita sudah bisa di angka Rp 1 triliun pada tahun 2022, itu harapannya,” jelas Ketua Partai Golkar Taliabu ini.
Tinggalkan Balasan