Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membagi wilayah yang bisa menggelar salat Idul Adha berjamaah di masjid.
Sementara wilayah yang pelaksanaan salat berjamaahnya di masjid ditiadakan adalah wilayah zona merah dan oranye.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani menyatakan, hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur yang telah ditindaklanjuti melalui rapat dengan pemerintah kota.
Ia bilang, salat berjamaah Idul Adha ditiadakan, bukan berarti dilarang beribadah. Hanya saja dibatasi untuk wilayah zona merah dan oranye dapat dilaksanakan di rumah saja, sedangkan untuk zona kuning dan hijau diperbolehkan dilakukan di masjid sekitar rumah.
“Untuk zona hijau sendiri terdapat di Kecamatan Ternate Barat dan sebagian Ternate Pulau. Untuk zona merah terdapat di Ternate Tengah, sebagian Ternate Utara dan Ternate Selatan,” jabarnya, Minggu (18/7).
“Ditiadakan bukan berarti dilarang, bisa dilakukan di rumah,” tegas Arif.
Sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam surat edarannya meniadakan seluruh aktivitas peribadatan di rumah-rumah ibadah di wilayah kecamatan/kelurahan/desa yang masuk dalam zona merah dan oranye. Langkah ini diambil seiring meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19.
Sementara itu, perĀ 18 Juli 2021, terdapat tambahan 84 kasus positif Covid-19 di 7 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Barat 10 kasus, Halmahera Tengah 1 kasus, Halmahera Utara 30 kasus, Halmahera Timur 1 kasus, Pulau Morotai 22 kasus, Ternate 15 kasus, dan Tidore Kepulauan 5 kasus.
Saat ini, ada 2.755 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 119 kasus, Halmahera Tengah 53 kasus, Kepulauan Sula 111 kasus, Halmahera Selatan 287 kasus, Halmahera Utara 886 kasus, Halmahera Timur 150 kasus, Pulau Morotai 183 kasus, Pulau Taliabu 57 kasus, Ternate 588 kasus, dan Tidore Kepulauan 321 kasus.
Tinggalkan Balasan