“Untuk itu, berdasarkan peraturan DPRD tentang tata tertib maka dibentuklah badan kelengkapan dewan yang sifatnya sementara dengan kedudukan panitia khusus yang ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” pungkasnya.
Sesuai hasil kesepakatan rapat paripurna tersebut, susunan pansus terdiri atas koordinator bukan anggota yaitu unsur pimpinan DPRD Charles Richard Gustan, Robinson Missy, dan Riswan H Kadam.
Lalu ketua merangkap anggota, Juliche D. Baura; wakil ketua merangkap anggota, Joko Ahadi; wakil ketua merangkap anggota, Albert Hama; sekretaris bukan anggota, Hajija Sergi; serta anggota Yan Franky Luang, Nikodemus H David, Tamin Ilan Abanun, Dasril Usman, dan Ibnu Saud Kadim, serta Atus Sandiang.
Patuhi Rekomendasi
Sementara Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad mempersilahkan pansus DPRD mengungkap perbedaan selisih data di dua instansi yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai misterius. Djufri mengatakan siap menindaklanjuti apapun rekomendasi yang disampaikan pansus ke pemerintah daerah.
“Jadi itulah fungsi pengawasan DPRD, menggunakan alat pengawasan khusus atau yang disebut pansus. Kami pun mempersilahkan, karena itu tugas mereka,” ungkap Djufri.
Djufri mengaku akan segera memerintahkan kedua instansi tersebut untuk menyiapkan data-data apabila diminta pansus.
“Jadi saya akan minta pemerintah daerah lewat beberapa instansi untuk menyiapkan data apabila diminta oleh pansus DPRD dan mereka harus menyampaikan data secara jelas,” jelasnya.
Djufri bilang, seluruh data PNS yang ada di BPKAD merupakan data yang valid ketimbang di BKD maupun di instansi lainnya.
“Karena mereka di keuangan yang membayar gaji, justru data di keuangan lebih sedikit ketimbang data di BKD maupun yang lain. Jadi saya pikir tidak ada persoalan (terkait gaji),” tandas mantan anggota DPRD tiga periode itu.
Tinggalkan Balasan