Tandaseru — Kota Ternate, Maluku Utara, telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam PPKM Darurat, aktivitas warga dibatasi hingga pukul 10 malam saja.

“Jadi di atas jam 10 malam, di saat melakukan patroli dan kedapatan ada yang masih buka aktivitas jualan yang mengundang kerumunan langsung ditutup,” ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani, Rabu (14/7).

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, sambungnya, Satgas merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan. Jika seseorang melawan atau melanggar undang-undang tersebut maka bisa dipidana.

“Karena penanganan penyakit menular ini bukan untuk lindungi satu orang saja. Jangan sampai kepentingan seseorang mengorbankan banyak orang,” jelas Arif.

Ia menegaskan, cafe dan keda pun harus ditutup pada jam 10 malam. Kebijakan ini, kata Arif, bersifat sementara hingga kurva penyebaran Covid-19 melandai.

Menurutnya, sejauh ini penerapan PPKM di Ternate cukup baik sebab pemantauan kepatuhan bisa dilakukan hingga tingkat usaha mikro.

Arif menambahkan, seluruh tempat usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan warga dilarang berkerumun. Jika ditemukan usaha yang menyebabkan kerumunan disa dikenakan sanksi.

“Jika ada pengusaha yang masih melanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya.

Per 13 Juli 2021, terdapat tambahan 173 kasus positif Covid-19 di 9 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Barat 10 kasus, Halmahera Tengah 6 kasus, Kepulauan Sula 5 kasus, Halmahera Selatan 19 kasus, Halmahera Utara 10 kasus, Halmahera Timur 16 kasus, Pulau Morotai 18 kasus, Ternate 46 kasus, dan Tidore Kepulauan 43 kasus.

Saat ini, ada 2.233 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 61 kasus, Halmahera Tengah 56 kasus, Kepulauan Sula 73 kasus, Halmahera Selatan 227 kasus, Halmahera Utara 708 kasus, Halmahera Timur 87 kasus, Pulau Morotai 111 kasus, Pulau Taliabu 33 kasus, Ternate 535 kasus, dan Tidore Kepulauan 342 kasus.

Ternate juga menjadi satu-satunya daerah di Malut yang masuk zona merah penyebaran corona.