“Ini sudah melanggar undang undang. Undang-undang terkait dengan Dukcapil itu kewenangannya diangkat oleh menteri, bukan bupati,” paparnya.
“Kemudian undang-undang kepemerintahan Dinas Kependudukan terkait dengan kewenangan administrasi kepemerintahan itu terkait dengan keabsahan,” pungkas Rajak.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Morotai, Kalbi Rasid yang dikonfirmasi terpisah mengatakan untuk pejabat Sekretaris Dukcapil sudah ada usulan dari Bupati Benny Laos.
“Cuma sekarang kan lagi diproses. Memang mengalami keterlambatan dan ada miskomunikasi di situ, terkait dengan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan kewenangan pemerintah daerah,” akunya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat persoalan tersebut sudah dituntaskan.
“Jadi usulan Pak Bupati itu ada tiga orang yang dikirim untuk diberikan SK oleh Kementerian Dalam Negeri. Tiga orang ini masih dirahasiakan,” sambungnya.
Kalbi bilang, Nasrun Mahasari yang dulunya Sekretaris Dukcapil Morotai telah mengundurkan diri sejak tahun 2020.
“Kemudian ditempatkan di Perindagkop. Cuma ada terjadi miskomunikasi di situ akhirnya ini tertunda,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan