Dalam aksi tersebut, massa aksi menyertakan sejumlah poin tuntutan. Yakni memfungsikan kantor Polsek Maba Selatan, melakukan pengawalan aktivitas masyarakat berkebun, meminta Kapolres turun meninjau masyarakat, serta membentuk satgas patroli dan segera tangkap DPO yang masih buron.
“Kantor Polres harus dipindahkan di pusat pemerintahan, dan forkopimda segera berkoordinasi menetapkan Maba Selatan zona perlindungan hukum dan pemulihan ekonomi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut 3 warga dinyatakan meninggal dunia, sementara 2 lainnya selamat dengan luka-luka.
6 pelaku yang telah dihukum adalah Habel Lilinger, Hago Baikole, Rinto Tojouw, Toduba Hakaru, Awo Gihali, dan Saptu Tojou. Pada 30 Maret 2020, PN Saosio, Tidore Kepulauan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Habel dan Hago. Kemudian Saptu dan Toduba dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Awo dan Rinto dihukum 16 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum kemudian melakukan banding dengan pertimbangan peristiwa pembunuhan yang terjadi di hutan Waci bukan pertama terjadi. Dampak peristiwa itu maupun kejadian yang sudah pernah terjadi mengakibatkan lumpuhnya perekonomian masyarakan khususnya di Desa Waci.
Majelis tinggi pun mengabulkan permohonan jaksa. Habel dan Hago akhirnya dihukum mati, Toduba dan Saptu dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Rinto dan Awo divonis penjara 20 tahun.
Tinggalkan Balasan