Tandaseru — Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Kedua korban tak lain adalah anak tiri dan adik ipar pelaku.
Mirisnya, aksi bejat pelaku mendapat dukungan dan bantuan istrinya.
Kasus ini kembali mencoreng muka Polda Malut. Pasalnya, belum lama ini Briptu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo Selatan juga diproses hukum lantaran memperkosa seorang remaja di Mapolsek.
Terduga pelaku anggota Polres Halteng berinisial G (40 tahun) diduga telah mencabuli korban pertama yang merupakan anak angkat istrinya, M. Korban J (15 tahun) dicabuli sejak 2019, saat korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SD.
Sedangkan korban L (16 tahun) yang merupakan adik kandung M diperkosa sekali oleh pelaku.
Yulia Pihang, perwakilan Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Halmahera Utara yang mendampingi kedua korban menyatakan, pencabulan terhadap J dilakukan berulangkali.
Pelaku pertama kali melancarkan aksi cabul terhadap korban pada 2019, saat korban diajak berkunjung ke kampung halaman pelaku di Kota Tidore Kepulauan. Aksi bejat itu dilakukan di ruang tamu pada siang hari ketika rumah sedang sepi.
Tindakan kekerasan seksual terhadap korban berikutnya masih dilakukan saat siang dan bertempat di Tidore, tepatnya di kosan pelaku. Sebelumnya, korban diajak ke lokasi tersebut oleh pelaku. Korban yang takut dan berada di bawah tekanan karena pengalaman yang telah dialami di rumah pelaku pun ikut.
Selanjutnya, setelah kembali ke kampung korban yang ada di Halmahera Utara, pelaku kembali menjalankan aksi bejatnya itu. Kali ini, tindakan pencabulan pelaku dibantu istrinya.
Pada malam hari ketika akan tidur, korban dipanggil ibunya untuk masuk ke kamar mereka. Di dalam kamar sudah ada pelaku yang menunggu.
Di sanalah pelaku kembali mencabuli korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun sia-sia karena fisik pelaku yang besar dan kuat.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Minggu, 2 Mei 2021, di tempat wisata yang ada di sekitar kampung korban. Saat itu seluruh keluarga sedang berlibur ke pantai tersebut.
“Sebelumnya, pelaku dan istrinya sempat mengonsumsi tiga botol minuman keras. Jelang sore, pelaku bolak-balik mengantarkan keluarga kembali ke rumah. Saat semua keluarga sudah pulang, hanya tersisa korban dan ibunya yang masih menunggu pelaku kembali untuk menjemput mereka,” tutur Yulia, Selasa (29/6).
Tinggalkan Balasan