Tandaseru — Penolakan pembangunan Pertashop di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, masih terus berlanjut.

Warga yang menolak berdalih, surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan Pertashop menggunakan tanda tangan palsu warga.

Salah satu warga yang menolak, Fatma Mustafa, ketika ditemui di rumahnya mengaku tidak setuju pembangunan Pertashop lantaran letaknya yang bersebelahan dengan tembok rumahnya.

“Saya tolak ini karena saya takut, karena jarak antara Pertashop dengan saya pe rumah ini hanya satu tembok. Hal ini buat saya tidak nyeyak dalam istirahat karena bayang-bayang ketakutan,” ungkapnya, Selasa (15/6).

Fatma Mustafa. (Istimewa)

Fatma bilang, ia mulai ketakutan semenjak dibangunnya Pertashop. Ia mengaku trauma dengan kejadian tumpahnya minyak Pertamina pada 2013 silam.

“Bukan saya tidak mau hadirnya Pertashop, tapi lokasi pembangunannya jangan dekat dengan rumah saya, dipindahkan saja,” kata Fatma.

Sejak awal, sambungnya, ia sudah menolak adanya pembangunan Pertashop di lokasi tersebut.

“Sejak awal saya so tolak karena saya tako ke depannya jangan sampai ada apa-apa,” jelasnya.

Menurut Fatma, surat persetujuan pembangunan yang dikeluarkan pihak kelurahan dengan dibubuhi tanda tangannya merupakan pembohongan publik.

“Saya tara pernah tanda tangan surat persetujuan itu, dan saya pe nama ada dalam surat itu. Saya tara pernah tanda tangan apapun,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Pemuda Jambula, Fahmi Robo, yang merupakan pihak yang pro terhadap pembangunan Pertashop ketika ditemui mengaku bahwa tanda tangan yang ada dalam surat persetujuan tersebut sudah diklarifikasi.

Dalam surat itu, ada tiga orang yang bertanda tangan. Salah satunya, yakni Kene Hasan, telah meninggal dunia pada 2017 sehingga diambil alih pihak kelurahan.

“Satunya lagi Fatma Mustafa yang saat ini masih ada namun Fatma mengaku tidak menandatangani surat tersebut,” ujarnya.

Fahmi berujar, warga yang menolak adanya Pertashop adalah warga yang memiliki bisnis minyak ilegal.

“Ini hanya soal penyelamatan usaha sehingga mereka menolak adanya Pertashop,” tandasnya.