Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan melawan petugas lalu lintas dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret Anggota DPRD Malut, Wahda Z. Imam.

Dalam kasus ini, politikus Partai Gerindra itu dilaporkan salah satu anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ternate beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam konferensi persnya mengumumkan, kasus tersebut talah resmi dinaikkan ke penyidikan.

“Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, WZI sebagai terlapor dalam kasus ini,” ungkap Adip, Jumat (10/6).

Selanjutnya, sambungnya, penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Setelah itu penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengetahui siapa yang menjadi tersangka,” tegasnya.

Adip bilang, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Sudah empat saksi yang diperiksa dalam penyelidikan, termasuk terlapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wahda dilaporkan salah satu petugas Polantas. Ia dinilai telah melawan petugas yang tengah bertugas menata arus lalu lintas.