Tandaseru — Rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Jumat (11/6), diwarnai insiden.
Pasalnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morotai yang mewakili Kepala Kejari memutuskan meninggalkan ruang rapat lantaran Bupati Benny Laos tak kunjung datang alias terlambat.
Paripurna sendiri dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIT sesuai yang tertera di undangan. Namun hingga pukul 14.30, Bupati tak kunjung tiba.
Kasi Intel Kejari, Asep pun memutuskan cabut dari lokasi rapat sebelum rapat dimulai.
Saat diwawancarai tandaseru.com di halaman Kantor DPRD, Asep mengaku harus meninggalkan rapat paripurna tersebut karena tak kunjung dimulai. Saat itu, kata dia, rapat sudah molor 30 menit dari yang dijadwalkan.
“Sebagaimana undangan yang diterima bahwa kegiatan rapat paripurna dilaksanakan pukul 14.00 WIT. Akan tetapi setelah datang di jam tersebut ternyata rapat belum juga dimulai, (sekarang) sudah melebihi 30 menit,” ucap Asep.
“Saya meninggalkan tempat acara dikarenakan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Konsistensi Kejaksaan dari awal bahwa dalam masalah waktu apabila diundang akan hadir sesuai jadwal,” tegasnya.
Demi konsistensi waktu, sambung Asep, batas toleransi yang sudah diberikan dengan menunggu hanya 30 menit.
“Ini adalah pemborosan waktu instansi-instansi lain. Yang diundang mempunyai beban pekerjaan yang juga harus dikerjakan dan diselesaikan,” terangnya.
Sekretaris DPRD, Musriyana Nabiu, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan perwakilan Kejari sudah sempat hadir. Namun rapat paripurna yang molor membuat ia harus meninggalkan lokasi sebelum rapat dimulai.
“Mereka punya pimpinan bilang begitu, jadi mereka harus ikut. Kalau undangan melewati dari setengah jam mereka pulang karena kerjanya banyak,” jelas Musriyana.
Sementara Kabag Umum DPRD Morotai, Husen Mony menambahkan, Bupati Benny baru tiba di Kantor DPRD Morotai pukul 14.55 WIT.
“Sekitar kurang 5 menit jam tiga begitu,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan