“Kami berharap segera diproses SK PAW, karena nama ini yang kami ajukan sudah menjadi keputusan partai, dan kami akan mengawalnya,” imbuhnya.
Julius Dagilaha yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapatkan surat dari DPP partai Demokrat. Ia mengaku masih melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan partai.
“Surat tersebut belum ada di meja saya, jadi belum membacanya. Saya lagi menggugat SK pemecatan terhadap diri saya dari keanggotan Partai Demokrat di PN Jakarta,” ujarnya.
Sementara Sekretaris DPRD Halut, Abdul Azis Bopeng mengatakan, sesuai isyarat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat ke KPU tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD Halut dari Partai Demokrat tersebut dan meminta penggantinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pastinya kami memproses PAW anggota DPRD sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan