Tandaseru — Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Muhajirin Bailussy meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ternate segera mengeluarkan izin Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pembangunan pertashop yang dibangun di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

Muhajirin menyatakan, pembangunan pertashop tersebut telah memenuhi kriteria.

“Semua tahapannya sudah selesai, dan program ini merupakan program nawacita Presiden RI Joko Widodo,” kata Muhajirin, Minggu (23/5).

Ia bilang, dalam edaran Menteri Dalam Negeri mengisyaratkan aturan mendirikan pertashop hanya STPL. Sejauh ini, kata dia, semua ketentuan sudah dilakukan, tinggal DLH mengeluarkan STLP agar operasional kegiatan bisa berjalan.

“DPRD mendesak DLH segera keluarkan STPL karena ini merupakan kepentingan investasi, dan ini mensinegrikan program nawacita Presiden, maka segera keluarkan STPL, jangan ditahan-tahan lagi,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Tonny S. Pontoh saat dikonfirmasi menyatakan STPL pertashop belum diterbitkan lantaran kelengkapan berkas belum dimasukkan.

Ia mengaku, pengoperasian pertashop tidak menjadi masalah, karena sudah diatur dalam perundangan.

“Tapi dari segi regulasi, saya minta agar kelengkapan administrasi yang didapat itu harus dimasukkan semua dengan berkas yang asli, jangan sampai kita mengakomodir sesuatu yang salah,” jelasnya.

“Jadi saya butuh semua suratnya dengan kop asli dan tanda tangan asli,” sambung Tonny.

Ia menjelaskan, berdasarkan prosedur, yang memberikan surat pertama adalah lurah yang mengeluarkan surat tidak keberatan. Kemudian masuk ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Di situ pihak PUPR melakukan rapat pokja untuk menentukan tata ruang dan tata wilayah. Setelah itu, nantinya dilampirkan dari TKPRD dengan surat-surat yang ada, untuk buat surat pernyataan resmi dari yang punya usaha dan diserahkan ke DLH. Dari sini bakal dilakukan pengujian lagi,” terangnya.

“Semua punya kewenangan, dari kami DLH bakal diuji lagi, semua administrasi yang masuk apakah asli atau tidak. Jika semua sudah lengkap berarti selesai,” tegas Tonny.

Ia mengaku, sejauh ini pengelola pertashop belum memberikan delegasinya ke DLH.

“Sejauh ini hanya dikasih ke Sekretaris berupa fotokopian. Saya sudah bilang harus ada surat resmi dari pemrakarsa, dilampirkan semua surat-surat resminya,” tandasnya.